KETENTUAN LAINNYA Warga Negara Indonesia ( WNI); Minimal S-1 untuk Jabatan Koordinator Kabupaten/ Kota dan minimal D-3 untuk Jabatan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL); Diutamakan jurusan Teknik Sipil, Pendidikan Teknik Bangunan, Teknik Arsitek; Umur maksimal 50 tahun pada saat pendaftaran; Diutam