Mengenal Lebih Jauh Koordinator Kabupaten/Kota BSPS
Updated: Feb 16, 2022
Mengenal lebih dalam tugas dari Kooridnator Kabupaten/Kota di Program Bantuan Stimulan Perumahan swadaya atau BSPS. BSPS sendiri adalah bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya beserta prasarana, sarana dan utilitas umumnya.

Pendampingan dropping bahan bangunan BSPS
Program BSPS ini Tersebar dan dikelola olah masing-masing Provinsi, oleh karena itu guna membantu terselengaranya program yang lebih baik, perlu adanya Koordinator Kabupaten/kota yang bertugar sebagai berikut :
Diseminasi media sosialisasi (poster, leaflet, booklet, dsb) yang dibuktikandengantandaterimaresmidarikepaladesa/lurah.
Berkoordinasi dengan Tim Verifikasi dan melaporkan pekerjaan secara berjenjang.
Mengajukan laporan kegiatan coaching secara tepat waktu kepada PPK/KM
Memeriksa proposal terkait dokumen administrasi dan teknis dan disesuiakn dengan kondisi di lapangan.
Mengidentifikasi ketersediaan dukungan lain untuk pemenuhan rumah layak huni dampingannya di tingkat kabupaten/kota atau lebih tinggi.
Berkoordinasi dengan bank dan memfasilitasi pembukaan rekening penerima bantuan.
Memfasilitasi, memantau dan mengawasi mekanisme penyaluran dan pemanfaatan bantuan untuk menjamin bahwa dokumen yang dibutuhkan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan pemanfaatan bantuan sesuai dan memeriksa data yang sudah diinput oleh TFL dalam aplikasi e-bsps dan SIRuS.
Memeriksa dan memfasilitasi penyerahan dokumen pelaporan TFL kepada PPK melalui KM.
Memantau pemanfaatan bantuan sesuai prosedur dan menjamin akuntabilitas.
Menginputdata kedalamaplikasiSIRuSdanmemeriksadata yang diinputTFL pada e-bsps serta memastikan dilaksanakan secara tepat waktu, lengkap, valid, akurat dan sesuaikondisilapangan.
Mengajukan laporan kemajuan bulanan secara tepat waktu, akurat, up to date dan valid.
Menjamin semua kegiatan pembangunan dilaksanakan secara tepat sesuai dengan panduan rumah layak huni dan memenuhi kualitas

Rembuk pembentukan Kelompok Penerima Bantuan BSPS

Pendampingan penyusunan Laporan Penggunaan Dana BSPS
Saat ini Provinsi Jawa barat melalui Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Jawa II Satuan kerja Penyediaan Perumahaan Provinsi Jawa Barat PPK Rumah Swadaya dan RUK Provinsi Jawa Barat sedang membutuhkan Koordinator Kabupaten/ Kota dan tenaga Fasilitator Lapangan untuk mendampingi pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Angaran 2022
KETENTUAN KOORDINATOR KABUPATEN/KOTA
Berpendidikan minimal D4 dengan Akreditasi Minimal B dan S1 dengan Akreditasi Minimal C. Diutamakan dari Teknik Sipil, Teknik Bangungan, Atau Teknik Arsitektur
Berpengalaman dalam pendampingan BSPS minimal 3 Tahun
Memiliki Sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan terkait konsturksi/pemberdayaan (Lebih Diutamakan)
Usia Maksimal 50 Tahun di Tanggal 28 Februari 2022
KETENTUAN LAINNYA
Warga Negara Indonesia ( WNI);
Minimal S-1 untuk Jabatan Koordinator Kabupaten/ Kota dan minimal D-3 untuk Jabatan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL);
Diutamakan jurusan Teknik Sipil, Pendidikan Teknik Bangunan, Teknik Arsitek;
Umur maksimal 50 tahun pada saat pendaftaran;
Diutamakan pengalaman dalam kegiatan BSPS atau Program Sejenis, Fresh Graduate diperbolehkan mendaftar;
Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri (format terlampir);
Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, dan bukan anggota atau pengurus LSM (format terlampir);
Tidak pernah terlibat gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (format terlampir);
Tidak sedang dalam menjalankan kontrak program pemerintah lainnya
Mampu mengoperasikan Komputer, Microsoft Office (Word, Excel dan Powerpoint)
Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak;
Diutamakan bertempat tinggal di lokasi kegiatan Kabupaten/Kota penerima BSPS;
Wajib memiliki Smartphone minimal RAM 1 GB (jika sudah dinyatakan lulus);
Wajib memiliki Laptop/Notebook/Computer Portable;
Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku);
Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA pada saat pendaftaran);
Sehat keterangan sehat jasmani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Dokter setempat yang masih berlaku);
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya.
Bagi yang berminat silahkan mengisi form dibawah ini :
atau Informasi lengkap silahkan Klik link dibawah ini.