top of page

Mengenal Lebih jauh Tenaga Fasilitator Lapangan BSPS

Updated: Feb 16, 2022


Tenaga Fasilitator Lapangan,disingkat TFL, adalah orang atau tenaga yang dipersiapkan secara khusus untuk menjadi fasilitator atau pendamping bagi masyarakat dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau disingkat BSPS. TFL juga berfungsi sebagai komunikator dan juga mediator antara masyarakat dengan pemerintah kabupaten/kota.Oleh karena itu, seorang TFL harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu


Pada program ini TFL akan dibagi kedalam 2,

  1. Tenaga Fasilitator Lapangan Teknik

  2. Tenaga Fasilitator Lapangan Pemberdayaan.

Pada umumnya Tugas - tugas yang akan di jalani oleh TFL antaralain sebagai berikut :

  • Melaksanakan kegitan sosialisasi yang berkelanjutan dan intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap rumah layak huni dan pemahaman konsep BSPS

  • Mendampingi/memfasilitasi kegiatan rembuk di tingkat kelompok

  • Memfasilitasi kegiatan verifikasi dan identifikasi calon penerima bantuan serta berkoordinasi dengan Tim Verifikasi

  • Memfasilitasi survey toko/penyedia bahan bangunan

Foto Suasana Survey Toko Bangunan

  • Mengidentifikasi ketersediaan dukungan lain untuk pemenuhan rumah layak huni dampingannya di tingkat desa/ kelurahan

  • Memfasilitasi penyusunan proposal

  • Memfasilitasi penentuan toko/penyedia bahan bangunan

  • Memfasilitasi pembukaan rekening penerima bantuan

  • Memfasilitasi penerimaan bahan bangunan ke penerima bantuan

  • Mendampingi dan mengawasi pembangunan fisik

  • Memfasilitasi penyusunan laporan penggunaan dana

  • Memfasilitasi dalam administrasi pemanfaatan bantuan

  • Menginput laporan progres pada aplikasi e-bsps

  • Memberikan advise dan analisa terhadap pelaksanaan teknis pembangunan rumah

  • Membangun kapasitas kelompok penerima bantuan

  • Memberikan laporan progres lapangan setiap minggu dan bulanan secara tepat waktu

  • Menjamin data yang lengkap, valid, up to date, dan tepat waktu

  • Menjamin semua kegiatan /tahapan dilakukan sesuai prosedur

Foto Kegiatan rembuk penyusunan proposal dan penyiapan konstruksi

Foto Kegiatan Sosialisasi Program BSPS

Foto diatas merupakan Kegiatan Pengecekan dan pengawasan konstruksi rumah BSPS

Foto Kegiatan Rembuk pemilihan Toko Bangunan


KETENTUAN KOORDINATOR KABUPATEN/KOTA

  1. Berpendidikan Minimal D3 Teknik Sipil/Bangunan/Arsitektur atau D3 Semua jurusan yang minimal terakreditasi C dengan pengalaman 3 tahun di kegiatan program pemberdayaan

  2. S1 Semua jurusan yang minimal terakreditasi C dengan Pengalaman 1 Tahun di kegiatan program pemberdayaan

  3. Memiliki pengalaman dalam pekerjaan pendampingan masyarakat program bantuan perumahan/bantuan sosial atau pekerjaan konstruksi bangungan,rumah/perumahaan (Lebih diutamakan)

  4. Usia Maksimal 45 Tahun di Tanggal 28 Februari 2022


KETENTUAN LAINNYA

  1. Warga Negara Indonesia ( WNI);

  2. Minimal S-1 untuk Jabatan Koordinator Kabupaten/ Kota dan minimal D-3 untuk Jabatan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL);

  3. Diutamakan jurusan Teknik Sipil, Pendidikan Teknik Bangunan, Teknik Arsitek;

  4. Umur maksimal 50 tahun pada saat pendaftaran;

  5. Diutamakan pengalaman dalam kegiatan BSPS atau Program Sejenis, Fresh Graduate diperbolehkan mendaftar;

  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri (format terlampir);

  7. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, dan bukan anggota atau pengurus LSM (format terlampir);

  8. Tidak pernah terlibat gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (format terlampir);

  9. Tidak sedang dalam menjalankan kontrak program pemerintah lainnya

  10. Mampu mengoperasikan Komputer, Microsoft Office (Word, Excel dan Powerpoint)

  11. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak;

  12. Diutamakan bertempat tinggal di lokasi kegiatan Kabupaten/Kota penerima BSPS;

  13. Wajib memiliki Smartphone minimal RAM 1 GB (jika sudah dinyatakan lulus);

  14. Wajib memiliki Laptop/Notebook/Computer Portable;

  15. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku);

  16. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA pada saat pendaftaran);

  17. Sehat keterangan sehat jasmani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Dokter setempat yang masih berlaku);

  18. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya.


Bagi yang berminat silahkan mengisi form dibawah ini




14,712 views1 comment

Recent Posts

See All
bottom of page